UNS Solo Akan Kukuhkan Dua Guru Besar Lagi, Sabtu Besok

Mereka adalah Prof Dr Ir Suwarto MSi (Fakultas Pertanian), dan Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani MM (Fakultas Hukum).

Penulis: Imam Saputro | Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Prof Dr Ir Suwarto MSi, Guru Besar Fakultas Pertanian UNS (kanan), dan Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani MM, Guru Besar Fakultas Hukum (kiri), saat jumpa pers di Kampus UNS, Kamis(24/11/2016). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com,  Imam Saputro

TRIBUNSOLO.COM, SOLO -  Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menambah lagi jumlah guru besarnya.

Sabtu (26/11/2016) mendatang, UNS akan mengukuhkan dua guru besar di bidang Pertanian dan Hukum.

Mereka adalah Prof Dr Ir  Suwarto MSi (Fakultas Pertanian), dan Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani MM (Fakultas Hukum).

Keduanya akan menjadi guru besar UNS ke -80 dan 181.

Adapun Suwarto akan menyampaikan pidato pengukuhan tentang persoalan lahan dan nasib petani, khususnya di wilayah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pidato pengukuhannya berjudul Peran Kelembagaan Petani Lahan Kering dalam Optimalisasi Pendapatan Rumah Tangga Berkelanjutan.

Menurutnya, peran kelembagaan bisa memberikan solusi terhadap ekonomi pertanian, sehingga petani menjadi lebih sejahtera.

Juga, mampu menghadapi berbagai persoalan pertanian seperti ketersediaan lahan dan kaderisasi petani itu sendiri.

Sedangkan Prof Ayu, yang merupakan guru besar ke-6 Fakultas Hukum UNS, akan menyampaikan pidato pengukuhan berjudul Meneguhkan Eksistensi dan Peranan Hukum Administrasi Negara dalam Penyelesaian Konflik Tenurial Kawasan Hutan di Indonesia Guna Menciptakan Kepastian Hukum dan Keadilan.

Pidato itu akan memaparkan persoalan konflik pengaturan yang terkait dengan kepemilikan, akses, penguasaan dan kontrol atas tanah, pohon, air dan sumber daya alam lainnya di Indonesia.

Prof Ayu menawarkan solusi bahwa konflik kawasan hutan tidak cukup hanya ditangani, melainkan  juga bagaimana memberikan pemahaman pada prosedur mekanisme sesuai norma dan aturan yang benar pada ranah hukum administrasi negara.

Untuk itu, menurutnya, pemerintah perlu menciptakan regulasi Sumber Daya Alam (SDA) penetapan kawasan hutan.

Juga, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), perizinan yang good norm dan good process serta dapat diimplementasikan di lapangan.  (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved