UNS Solo Akan Kukuhkan Dua Guru Besar Lagi, Sabtu Besok
Mereka adalah Prof Dr Ir Suwarto MSi (Fakultas Pertanian), dan Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani MM (Fakultas Hukum).
Penulis: Imam Saputro | Editor: Junianto Setyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menambah lagi jumlah guru besarnya.
Sabtu (26/11/2016) mendatang, UNS akan mengukuhkan dua guru besar di bidang Pertanian dan Hukum.
Mereka adalah Prof Dr Ir Suwarto MSi (Fakultas Pertanian), dan Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani MM (Fakultas Hukum).
Keduanya akan menjadi guru besar UNS ke -80 dan 181.
Adapun Suwarto akan menyampaikan pidato pengukuhan tentang persoalan lahan dan nasib petani, khususnya di wilayah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pidato pengukuhannya berjudul Peran Kelembagaan Petani Lahan Kering dalam Optimalisasi Pendapatan Rumah Tangga Berkelanjutan.
Menurutnya, peran kelembagaan bisa memberikan solusi terhadap ekonomi pertanian, sehingga petani menjadi lebih sejahtera.
Juga, mampu menghadapi berbagai persoalan pertanian seperti ketersediaan lahan dan kaderisasi petani itu sendiri.
Sedangkan Prof Ayu, yang merupakan guru besar ke-6 Fakultas Hukum UNS, akan menyampaikan pidato pengukuhan berjudul Meneguhkan Eksistensi dan Peranan Hukum Administrasi Negara dalam Penyelesaian Konflik Tenurial Kawasan Hutan di Indonesia Guna Menciptakan Kepastian Hukum dan Keadilan.
Pidato itu akan memaparkan persoalan konflik pengaturan yang terkait dengan kepemilikan, akses, penguasaan dan kontrol atas tanah, pohon, air dan sumber daya alam lainnya di Indonesia.
Prof Ayu menawarkan solusi bahwa konflik kawasan hutan tidak cukup hanya ditangani, melainkan juga bagaimana memberikan pemahaman pada prosedur mekanisme sesuai norma dan aturan yang benar pada ranah hukum administrasi negara.
Untuk itu, menurutnya, pemerintah perlu menciptakan regulasi Sumber Daya Alam (SDA) penetapan kawasan hutan.
Juga, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), perizinan yang good norm dan good process serta dapat diimplementasikan di lapangan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/prof-dr-ir-suwarto-msi-kanan-dan-prof-dr-i-gusti-ayu-ketut-rachmi-handayani-mm-guru-besar-hukum_20161124_114011.jpg)