Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok
Kapolri Pastikan Berkas Ahok P21 dalam Satu atau Dua Hari Ini
Namun, hingga kini belum ada jawaban dari pihak Kejaksaan, apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki TJahaja Purama (Ahok) sudah diserahkan penyidik Kepolisian kepada Kejaksaan Agung RI, Jumat (25/11/2016).
Namun, hingga kini belum ada jawaban dari pihak Kejaksaan, apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.
Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian, mengatakan pihaknya masih terus berkordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Kapolri mengatakan dalam waktu dekat, berkas itu segera dinyatakan lengkap.
"Kami sudah kordinasi dengan Kejaksaan, InsyAllah hari ini atau besok sudah P21 atau lengkap,"ujar Tito Karnavian di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).
Setelah dinyatakan lengkap, maka pihak Kepolisian akan menyerahkan semua barang bukti terkait kasus Ahok itu kepada Kejaksaan.
Setelahnya pihak Kejaksaan akan melengkapi, agar kasusnya bisa segera disidangkan.
"Kami kordinasi juga, kalau tidak ada halangan bisa dilaksanakan tahap kedua minggu ini, tersangka saudara Basuki Tjahaja Purnama berikut barang buktinya akan kami serahkan ke Kejaksaan," katanya.
Bila nanti kasusnya sudah sampai di persidangan, Kapolri mengatakan pihaknya juga siap melakukan pengawalan agar persidangan berlangsung lancar dan bisa segera diselesaikan.
Dengan demikian rasa penasaran masyarakat dapat segera terjawab.
"Kita berharap persidangan dapat dilaksanakan secepat-cepatnya," katanya.
Ia berharap jalannya persidangan dapat dilihat langsung masyarakat dari media.
"Dari situ kita lihat semua keputusan akan dilaksanakan dengan mekanisme hukum yang ada," katanya.(Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kapolri-jenderal-polisi-tito-karnavian_20161012_230821.jpg)