Listrik PLTSa Putri Cempo Solo Dihargai Rp 2.496 Per Kwh

Angka tersebut telah disepakati antara tujuh pemerintah daerah percontohan proyek PLTSa dengan PT PLN Persero.

Tayang:
Penulis: Bayu Ardi Isnanto | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/BAYU ARDI ISNANTO
Suasana sehari-hari di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo, Jebres, Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Listrik hasil olahan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo akan dihargai Rp 2.496 per kilowatt hour (kWh).

Baca: Setelah MoU Ditandatangani, Wali Kota Solo Bakal Tandatangani MoA dengan Investor PLTSa, Jumat Besok

Angka tersebut telah disepakati antara tujuh pemerintah daerah percontohan proyek PLTSa dengan PT PLN Persero.

Tujuh daerah tersebut adalah Solo, Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Tangerang, dan Makassar.

Masing-masing daerah akan memiliki kapasitas 10 megawatt (MW) kecuali Jakarta dengan 40 MW.

"Kesepakatan sudah ditandatangani Senin (5/12/2016) lalu di kantor pusat PLN," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) pengelolaan sampah TPA Putri Cempo Mojosongo, Taufan Basuki, Rabu (7/12/2016).

Pelaksanaan konstruksi bangunan untuk PLTSa akan dimulai tahun 2017 selama dua tahun.

"Saat ini sedang dalam tahap perencanaan dan penyusunan DED (Detail Engineering Design)," lanjut Taufan.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Surakarta, Hasta Gunawan, mengatakan, isi MoA antara lain kerja sama dengan pihak investor yang berlangsung selama 20 tahun.

Lama pengerjaan konstruksi juga diatur, yakni selama dua tahun.

"Jadi efektif bisa memulai pengolahan sampah itu 2019," ujarnya.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved