Polresta Solo Ciduk Lima Orang Tersangka Kasus Narkoba dalam Sehari
Lima orang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu diciduk Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta dalam sehari.
Penulis: Bayu Ardi Isnanto | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Lima orang tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu diciduk Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta dalam sehari.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/12/2016) di empat tempat kejadian perkara (TKP).
Lima orang ditangkap secara berurutan berdasarkan pengembangan.
Para tersangka tersebut ialah AR, DN, MWT, ALD, dan WH.
"Awalnya AR dan DN ditangkap, lalu mengembang ke tersangka MWT," ujar Wakapolresta Surakarta, AKBP Hariadi saat merilis kasus tersebut, Kamis (8/12/2016).
"Lalu mengembang, sebagai kurir ALD yang membeli sabu-sabu dari WH, lalu WH kita tangkap sebagai bandarnya," ungkap dia melanjutkan.
Adapun penangkapan AR dan DN dilakukan pada pukul 16.00 WIB di pinggir jalan kawasan Banjarsari.
Kemudian pukul 19.00 WIB, polisi lanjut menciduk MWT di pinggir jalan kawasan Pasar Kliwon.
Pukul 21.10 WIB, giliran ALD yang juga ditangkap di pinggir jalan kawasan Pasar Kliwon.
Terakhir, bandar narkoba, WH, ditangkap di kamar kosnya di Pasar Kliwon pada pukul 21.20 WIB.
"Di kamar kos kita temukan dua paket plastik kecil sabu-sabu, satu unit timbangan digital, satu HP, dan tas berisi sedotan, tutup, botol, juga pipa kaca," kata dia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/tersangka-kasus-narkoba_20161208_164553.jpg)