VIDEO - Terdakwa Kasus Dugaan Penistaan Agama Dimasukkan ke Baracuda Polresta Solo
Saat dimasukkan ke mobil baracuda, terdakwa turut dipagar betis oleh belasan personel polisi.
Penulis: Labibzamani | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Usai mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Solo, terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Andrew Handoko Putra dimasukkan ke mobil baracuda milik Polresta Solo, Rabu (4/1/2016).
Saat dimasukkan ke mobil baracuda, terdakwa turut dipagar betis oleh belasan personel polisi.
Terdakwa selanjutnya dibawa ke Polda Jawa Tengah.
Terdakwa akan mengikuti sidang kedua di Pengadilan Negeri Semarang.
Adapun pemindahan lokasi sidang dengan pertimbangan keamanan.
Kapolresta Solo, Kombes Polisi Ahmad Luthfi, mengatakan, pemindahan terdakwa ke Semarang merupakan pertimbangan penyidik kemudian direspon oleh kejaksaan.
"Kemudian keluar putusam Mahkamah Agung (MA) tentang pemindahan sidang dari Pengadilan Negeri Solo ke Pengadilan Negeri Semarang," kata Kapolresta.(*)