Hakim MK Terjaring OTT KPK

Patrialis Akbar Ditangkap KPK Terkait Suap Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

Basaria melanjutkan saat ini 11 orang yang diamankan itu‎ sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (kiri) bersama hakim lainnya memimpin lanjutan sidang sengketa pilkada Kabupaten Muna di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/2/2016). Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan sidang gugatan pilkada sebanyak 5 daerah dari 7 gugatan yang diterima MK yang beragendakan mendengarkan pendapat ahli serta keterangan saksi. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan ‎angkat bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada seorang hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Patrialis Akbar (PA) pada Rabu (25/1/2017) kemarin.

"OTT ini yang diamankan 11 orang, salah satunya hakim di MK.‎"

"Terdapat indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," kata Basaria dalam pesan singkatnya, Kamis (26/1/2017).

Basaria melanjutkan saat ini 11 orang yang diamankan itu‎ sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"11 orang ini diperiksa untuk didalami perannya masing-masing," ujar Basaria.

Informasi yang dihimpun, 11 orang yang diamankan tersebut diantaranya Tino, Basuki, Kamal, Darsono, Fenny, Patrialis Akbar, Resti, Selamet, Anggi dan Dewi.

‎Masih menurut informasi di lingkungan KPK, Patrialis Akbar ditangkap karena diduga menerima suap terkait uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.(Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved