Diksar Mapala UII Berujung Maut

Dua Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Mapala UII Ditahan Selama 20 Hari Guna Penyidikan

Selain menahan kedua tersangka, Polres Karanganyar juga melakukan pemeriksaan terhadap 16 panitia Diksar Mapala UNISI UII.

Penulis: Labibzamani | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/LABIB ZAMANI
Sejumlah personel Polres Karanganyar saat menjaga lokasi ditahannya dua tersangka penganiayaan di Mapolres Karanganyar, Selasa (31/1/2017). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dua tersangka penganiayaan yang menyebabkan tiga mahasiswa peserta Diksar Mapala UNISI UII Yogyakarta akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan kedua tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan.

"Dua tersangka ditahan selama 20 hari," kata Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, di Mapolres Karanganyar, Selasa (31/1/2017).

Selain menahan kedua tersangka, Polres Karanganyar juga melakukan pemeriksaan terhadap 16 panitia Diksar Mapala UNISI UII.

Baca: 16 Panitia Diksar Mapala UNISI UII Yogyakarta Jalani Pemeriksaan di Mapolres Karanganyar

Selama proses pemeriksaan, Polres Karanganyar menerjunkan sebanyak 16 penyidik.

Ke-16 panitia tersebut tiba di Polres Karanganyar pada pagi tadi.

Mereka diantar oleh Rektor UII Yogyakarta, Harsoyo.

"Karena diminta Kapolres Karanganyar untuk menghadapkan (panitia Diksar Mapala UNISI UII), ya kami menghadapkan saja, nggak ada yang lain," kata Harsoyo.

Baca: REAL TIME: Rektor UII Tak Campuri Proses Hukum Kasus Diksar Mapala UII di Polres Karanganyar

"Dan wewenangnya nanti dari kepolisian, bukan kami," jelasnya.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang dilakukan Polres Karanganyar.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved