Kasus KTP Elektroik

Marzuki Alie Ungkap Alasan Lain Dirinya Melapor ke Bareskrim Polri Terkait Kasus E-KTP

Mantan Ketua DPR Marzukie Alie menungkap alasan dirinya melapor ke Bareskrim Polri terkait namanya yang disebut menerima suap E-KTP.

Penulis: Daryono | Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI, Marzuki Alie menjadi pembicara pada acara Dialog dan Debat Materi Deklarasi Politik Suara ILUNI UI di Aula FK UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014). Dialog tersebut menyoroti krisis jati diri bangsa dan upaya untuk mencapai perubahan yang lebih baik melalui Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Daryono

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua DPR Marzukie Alie menungkap alasan dirinya melapor ke Bareskrim Polri terkait namanya yang disebut menerima suap E-KTP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Marzuki melaporkan dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, ke Bareskrim Polri, Jumat (10/3/2017). 

Dalam dakwaan jaksa KPK, Marzuki disebut menerima uang suap E-KTP sebesar Rp 20 miliar.

Baca: Marzuki Alie Laporkan Penyebutan Namanya dalam Kasus E-KTP ke Bareskrim Polri

Selain untuk membersihkan namanya, Marzuki ternyata punya alasan lain terkait pelaporannya ke Bareskrim.

Hal itu disampaikan Marzuki dalam cuitan berseri di akun Twitternya,@Marzukialie_MA, Sabtu (11/03/2017) pukul 18.37 WIB.

Berikut ini cuitan politisi Partai Demokrat ini: 

Apa yg saya lakukan dg melaporkan ke bareskrim, memotivasi teman2 yang merasa tdk menerima dana e KTP Akan melaporkan juga ke bareskrim

Ini langkah baik utk penegakan hukum, jangan mudah menyebut nama tanpa ada fakta hukum sama sekali, juga jgn sampai ada orang menjual nama

Selama ini menjual nama sepertinya lancar2 saja, karena dianggap takut dg KPK, shg mjd alat pencitraan bagi KPK utk mencari panggung politik

Saya yakin andi narogong telah memperkaya dirinya dengan mencatut nama2 besar, krn dipastikan tidak akan meresponse, dianggap takut dg KPK

Kita tunggu dalam 2 minggu ini, akan banyak teman2 ke bareskrim untuk melaporkan. Pencemaran nama baik dan fitnah

Dengan tuntutan pidana KUHP dan UU ITE ancaman 4 tahun penjara

Mudah2an parpol yang merasa tdk menerima sesuatu dari Pencatut nama ini juga melaporkan sbg bentuk komitmen bersih2 parpol

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved