Karyawan yang Kakinya Diamputasi 8 Bulan Lalu Ini Bersyukur Bisa Kembali Kerja di PT Sritex
Bisa kembali bekerja, Tri mengungkapkan rasa bahagianya dan terima kasih untuk BPJS Ketenagakerjaan juga PT Sritex.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tri Marjanto, yang kakinya harus diamputasi karena kecelakaan, kini mulai bekerja kembali di PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Dia merupakan korban kecelakaan lalu lintas setelah pulang kerja pada 20 Juni 2016 lalu.
Kaki kirinya diamputasi karena menderita luka yang parah.
Ia pun harus rehat selama delapan bulan untuk memulihkan kesehatannya.
Tri Marjanto mendapat bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan yang mengikutkannya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Return to Work (RTW).
Program JKK RTW dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan, bertujuan agar pekerja yang cacat akibat kecelakaan dapat bekerja kembali setelah pendampingan rehabilitasi medik.
Setelah melalui pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan dan dianggap mampu bekerja kembali, Tri kemudian diantarkan secara simbolik ke PT Sritex pada Senin (20/3/2017) siang.
Proses penyerahan dan pengantaran tersebut langsung dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY serta BPJS Ketenagakerjaan Kacab Surakarta.
Sedangkan untuk pihak PT Sritex, diwakili oleh Wakil Presiden Direktur PT Stitex, Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan).
Bisa kembali bekerja, Tri mengungkapkan rasa bahagianya dan terima kasih untuk BPJS Ketenagakerjaan juga PT Sritex.
"Saya berterimakasih kepada Wawan yang mau menerima kembali sebagai karyawan," katanya.
"Dan kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah mendampingi saya melalui terapi-terapi," tambahnya.
Adapun Tri hingga tiga bulan ke depan akan tetap menjalani pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/tri-marjanto_20170321_090400.jpg)