Geger Keraton Surakarta
Ini Isi Maklumat Kapolresta Solo Antisipasi Jelang Jumenengan Raja Keraton Solo
Berikut isi maklumat Kapolresta Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo jelang Jumenengan Raja Keraton Solo.
Penulis: Labibzamani | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo, AKBP Ribut Hari Wibowo mengeluarkan maklumat menjelang Jumenengan Raja Keraton Solo, Sabtu (1/4/2017).
Berikut isi dari maklumat tersebut :
A. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 160 yaitu barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan.
B. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum, bahwa objek dari perlakukan para pelaku terhadap kejahatan ini bukan saja manusia tetapi juga terhadap benda atau barang.
C. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahwa setiap orang dengan sengaja mengalihkan kepemilikan, merubah fungsi/kawasan, merusak, menghalang-halangi orang yang menemukan cagar budaya wajib melaporkan kepada pihak berwajib.
D. Apabila semua pihak/masyarakat melanggar ketentuan-ketentuan dimasudkan dalam huruf A, B, dan C diatas akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi mengatakan, sekitar 1.000 lembar maklumat telah dipasang oleh personel polisi dan TNI.
"Maklumat Kapolresta Solo ini kita pasang di berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Solo," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi.
Penerbitan maklumat juga dilakukan untuk menciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban di Solo, terutama di lingkungan sekitar Keraton Solo.
"Intinya masyarakat khususnya di sekitar lingkungan Keraton Solo diperintahkan untuk menjaga ketertiban umum," katanya. (*)