Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Di Tahanan, Tersangka Pembunuh Siswa Taruna Nusantara Magelang Rajin Salat dan Mengaji

Selama di dalam tahanan, pihaknya juga memperbolehkan keluarga, terutama bapak dan ibu tersangka, untuk menjenguknya.

Editor: Daryono
Tribun Jogja/Azka Ramadhan
Wadir Reskrim Polda Jawa Tengah, AKBP Zain Dwi Nugroho (tengah), usai melakukan rekonstruksi di Artos Mall, Magelang, Senin (3/4/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, MAGELANG - Tersangka pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, AMR (16), diketahui lebih rajin beribadah selama berada di rumah tahanan perempuan dan anak Markas II Polres Magelang Kota.

Tiap tengah malam, remaja laki-laki itu menunaikan shalat tahajud dan mengaji.

"Alhamdulillah adik (tersangka) sehat, bagus, tidak ada masalah."

"Setiap malam kita ketahui dia beribadah, shalat tahajud, mengaji," kata Kepala Polres Magelang AKBP Hindarsono saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Magelang, Kamis (6/4/2017).

Baca: Pasca-Siswanya Tewas Dibunuh, SMA Taruna Nusantara Magelang Adakan Trauma Healing

Menurut Hindarsono, siswa kelas 10 SMA Taruna Nusantara itu kooperatif selama menjalani setiap tahap pemeriksaan.

Ia juga memdapatkan pendampingan dari Polres Magelang, pihak keluarga dan lembaga perlindungan anak.

"Untuk pendampingan sudah dilakukan dengan baik, ada pengacara yang kita tunjuk, juga dari lembaga-lembaga yang mengawasi, pihak keluarga dan sekolah," jelasnya.

Selama di dalam tahanan, pihaknya juga memperbolehkan keluarga, terutama bapak dan ibu tersangka, untuk menjenguknya.

Hindarsono menargetkan, pemberkasan penyidikan kasus ini akan rampung, Jumat (7/4/2017).

Sehingga persidangan segera digelar mengingat tersangka masih di bawah umur.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan akan mengawal kasus ini, sebab melibatkan tersangka yang masih anak-anak.

Hal ini dilakukan demi memastikan tersangka tetap mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.

Komisioner Kesehatan dan Napza KPAI, Titik Haryati menuturkan, apa pun keputusan di persidangan, nantinya harus memperhatikan hak anak, misalnya dalam hal pendidikan.

Dengan demikian, tersangka tetap memiliki kesempatan untuk berkembang dan merajut masa depannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved