Pembacaan Nota Pembelaan Selesai, Sidang Putusan Ahok Akan Digelar 9 Mei 2017

Persidangan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi baik dari terdakwa Basuki dan penasehat hukum telah selesai.

POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Dalam sidang ini Ahok membacakan pleidoi atau pembelaan. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan sidang putusan terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 9 Mei 2017.

Pembacaan sidang putusan tersebut karena persidangan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi baik dari terdakwa Basuki dan penasehat hukum telah selesai.

"Sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada hari Selasa tanggal 9 Mei. Untuk itu diperintahkan kepada saudara terdakwa untuk hadir dalam persidangan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso, saat persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Sebelumya, Basuki hanya membacakan pleidoi 6 helaman sementara tim penasehat membacakan 634 halaman.

Tim penasehat hukum meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada bukti bahwa Ahok telah menista agama.

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penoodaan agama Islama ternkiat pernyatanya yang menyinggung Surat Almaidah 51.

Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. (Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved