Sidang Kasus Ahok
Tegaskan Dirinya Korban Fitnah, dalam Pleidoinya Ahok Sebut Peran Buni Yani
Bahkan, menurut Ahok, jaksa telah mengungkapkan ada peranan Buni Yani dalam perkara dirinya.
Editor: Junianto Setyadi
POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Dalam sidang ini Ahok membacakan pleidoi atau pembelaan.
"Tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani mem-posting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif," kata Ahok.
Ahok mengatakan, setelah itu barulah beberapa pihak yang merasa tersinggung melaporkan dirinya ke polisi.
Padahal, kata Ahok, orang-orang tersebut tak pernah melihat video pidatonya secara utuh.
Jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.
Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
PenulisAkhdi Martin Pratama
Berita Terkait :#Sidang Kasus Ahok
Ahok Langsung Dibawa ke Rutan Cipinang Setelah Pembacaan Vonis |
![]() |
---|
Ahok Pastikan Akan Ajukan Banding Terkait Vonis Penjara Dua Tahun dari Majelis Hakim |
![]() |
---|
Ini Hal yang Memberatkan Vonis kepada Ahok Menurut Majelis Hakim |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Ahok Ditahan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara kepada Ahok |
![]() |
---|