Sidang Kasus Ahok
Hakim Perintahkan Ahok Ditahan
Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pidana penjara dua tahun.
Majelis hakim berpendapat Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Menyatakan tedakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinn bersalah melakukan pidana pendoaan agama."
"Menjatuhkan pidana kepda terdakwa Oleh Karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
(Baca: BREAKING NEWS: Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara kepada Ahok)
Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.
Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. (TRIBUNNEWS.com/Eri Komar Sinaga)
Ahok Langsung Dibawa ke Rutan Cipinang Setelah Pembacaan Vonis |
![]() |
---|
Ahok Pastikan Akan Ajukan Banding Terkait Vonis Penjara Dua Tahun dari Majelis Hakim |
![]() |
---|
Ini Hal yang Memberatkan Vonis kepada Ahok Menurut Majelis Hakim |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun Penjara kepada Ahok |
![]() |
---|
Ahok Hanya Menunduk dan Sesekali Melihat ke Depan saat Hakim Bacakan Putusan |
![]() |
---|