Masa Penahanan Miryam S Haryani Diperpanjang 40 Hari oleh KPK
Selain Miryam, KPK juga memeriksa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto.
Editor:
Junianto Setyadi
KOMPAS.com/ROBERTUS BELARMINUS)
Mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani (kiri), setelah diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, seperti yang dia sampaikan sebelumnya kepada penyidik.
Namun, Majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam.
Sebab, dalam BAP, Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP. B
Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.
Hakim akhirnya sepakat untuk verbalisan atau mengkonfrontasi keterangan Miryam dengan penyidik. (Kompas.com/Robertus Belarminus)
Halaman 2 dari 2