Masa Penahanan Miryam S Haryani Diperpanjang 40 Hari oleh KPK

Selain Miryam, KPK juga memeriksa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Sugiharto.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/ROBERTUS BELARMINUS)
Mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani (kiri), setelah diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5/2017). 

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, seperti yang dia sampaikan sebelumnya kepada penyidik.

Namun, Majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam.

Sebab, dalam BAP, Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP. B

Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.

Hakim akhirnya sepakat untuk verbalisan atau mengkonfrontasi keterangan Miryam dengan penyidik. (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved