Uang Tagihan Penjualan Tak Disetorkan ke Perusahaan, Warga Karanganyar Ini Dibekuk Polisi Solo
Uang tagihan hasil penjualan yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan, justru digunakan untuk kepentingan sendiri.
Penulis: Labibzamani | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Uang tagihan hasil penjualan yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan, justru digunakan untuk kepentingan sendiri.
Akibatnya, warga Kampung Cangakan RT 002 /RW 005, Kelurahan Cangakan, Karanganyar, Nurul Hidayadi (34) ditangkap polisi.
Nurul panggilan Nurul Hidayadi merupakan karyawan di PT Indomarco Adi Prima Mojosongo, Solo.
Ia diberikan jabatan/ tugas dari perusahaan sebagai penagih uang hasil penjualan kepada konsumen.
"Uang hasil penagihan ini bukannya disetorkan kepada perusahaan, malah digunakan untuk kepentingan sendiri," kata Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, Senin (22/5/2017).
Total uang yang tidak disetorkan tersangka kepada perusahaan sebesar Rp 14,8 juta.
Merasa dirugikan tersangka, pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke Polsek Jebres pada 27 April 2017 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil tertangka petugas Polsek Jebres pada Minggu (21/5/2017).
Adapun barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku sebanyak 36 lembar faktur penjualan perusahaan.
Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)