Kasus Bom Kampung Melayu Jakarta

Jokowi Nilai Pencegahan Terorisme di Indonesia Belum Berjalan Maksimal

Menurutnya, Revisi UU Terorisme nantinya bisa menjadi landasan hukum aparat kepolisian dalam rangka pencegahan aksi terorisme.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan resmi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, terkait bom di Kampung Melayu. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menilai aksi teror bom di dekat Halte TransJakarta Kampung Melayu, Jakarta Timur lantaran sistem pencegahan terorisme belum berjalan dengan baik.

Karena itu, Presiden Jokowi menyerukan Revisi Undang-Undang Tentang Terorisme segera diselesaikan.

"Oleh sebab itu kita ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang Anti Terorisme," ujar Persiden Jokowi yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla di lokasi ledakan, Kamis (25/5/2017) malam.

Menurutnya, Revisi UU Terorisme nantinya bisa menjadi landasan hukum aparat kepolisian dalam rangka pencegahan aksi terorisme.

"Oleh sebab itu Pemerintah akan segera bersama-sama karena ini sebuah masalah yang mendesak melihat kejadian kemarin sehingga tadi sudah memerintahkan untuk Menko Polhukam segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang Anti Terorisme ini agar aparat hukum mempunyai landasan yang kuat untuk bertindak," kata Jokowi.

Tercatat 16 orang menjadi korban ledakan bom yang terjadi pada Rabu malam kemarin itu.

Dari 16 korban, sebanyak 5 orang meninggal dunia, yaitu 2 terduga pelaku dan 3 polisi yang tengah berjaga di sekitar Terminal Kampung Melayu. (TRIBUNNEWS.com/ Imanuel Nicolas Manafe)

Berita ini telah tayang di TRIBUNNEWS.com, Jumat (26/5/2017), dengan judul: Jokowi Minta Revisi UU Terorisme Segera Diselesaikan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved