Segel Ruang Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, KPK Bawa Tiga Orang Keluar

Dua orang merupakan staf ketua komisi B DPRD Jawa Timur atas nama Agung dan Santoso.

Tayang:
Editor: Hanang Yuwono
surabaya.tribunnews.com/Bobby Constantine Koloway
Inilah ruangan ketua Komisi B DPRD Jatim yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/6/2017 

TRIBUNSOLO.COM, SURABAYA - Tim penyidik KPK menyegel ruang Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Senin (5/6/2017)

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga orang pasca penyegelan di ruang ketua komisi B.

Ketiga orang tersebut merupakan staf DPRD Jatim.

Dua orang merupakan staf ketua komisi B atas nama Agung dan Santoso.

Sedangkan seorang lainnya Mohandoko staf Wakil Ketua DPRD, Tjujuk Sunario.

Baik Basuki maupun Tjujuk sama-sama dari partai Gerindra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di DPRD Jatim, Senin (5/5/2017).

Kedua ruangan tersebut adalah ruangan Mochamad Basuki, ketua Komisi B dan ruang staf komisi B DPRD Jatim. (SURYA/Bobby Constantine Koloway)

Berita ini telah tayang di Surya, Senin (5/6/2017) ,dengan judul: 3 Orang Dikabarkan Dibawa KPK Pasca Penyegelan Gedung DPRD Jatim.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved