Ini Fungsi UPT Kemendikbud yang Akan Kelola Keraton Solo

Budi menambahkan, upaya yang dilakukan pemerintah tersebut seiring dengan rencana untuk merevitalisasi area Keraton Solo.

TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Wisatawan memasuki area Museum Keraton Solo, museum tersebut akan masuk dalam agenda pemerintah pusat dalam revitalisasi Keraton Solo, Sabtu (10/6/2017) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) bakal dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Sebab, beberapa waktu lalu UPT dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah dibentuk.

Menurut keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Yulistianto, pembentukan UPT tersebut sudah sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Nantinya akan bertanggungjawab terhadap biaya operasional, infrastruktur dan kebutuhan keraton lain," kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/6/2017).

Adapun pembentukan UPT tersebut bermula dari hasil pertemuan pemangku pemerintah pusat termasuk Dewan Pertimbangan Presiden Subagiyo HS, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Pariwisata Arief Yahya.

Dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo, termasuk Sekda, Budi.

Budi menambahkan, upaya yang dilakukan pemerintah tersebut seiring dengan rencana untuk merevitalisasi area Keraton Solo.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Keraton Solo sebagai kawasan cagar budaya tingkat nasional.

Seperti diberitakan, pemerintah menargetkan renovasi Keraton Solo selesai pada akhir tahun 2017 ini.

Setelah selesai renovasi, diharapkan Keraton Solo bisa menjadi tempat tujuan wisata. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved