Ini Fungsi UPT Kemendikbud yang Akan Kelola Keraton Solo
Budi menambahkan, upaya yang dilakukan pemerintah tersebut seiring dengan rencana untuk merevitalisasi area Keraton Solo.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) bakal dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Sebab, beberapa waktu lalu UPT dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah dibentuk.
Menurut keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Yulistianto, pembentukan UPT tersebut sudah sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Nantinya akan bertanggungjawab terhadap biaya operasional, infrastruktur dan kebutuhan keraton lain," kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/6/2017).
Adapun pembentukan UPT tersebut bermula dari hasil pertemuan pemangku pemerintah pusat termasuk Dewan Pertimbangan Presiden Subagiyo HS, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Pariwisata Arief Yahya.
Dihadiri juga oleh Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo, termasuk Sekda, Budi.
Budi menambahkan, upaya yang dilakukan pemerintah tersebut seiring dengan rencana untuk merevitalisasi area Keraton Solo.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Keraton Solo sebagai kawasan cagar budaya tingkat nasional.
Seperti diberitakan, pemerintah menargetkan renovasi Keraton Solo selesai pada akhir tahun 2017 ini.
Setelah selesai renovasi, diharapkan Keraton Solo bisa menjadi tempat tujuan wisata. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/keraton-solo_20170611_090904.jpg)