Kasus Hukum Rizieq Shihab

Ini Komentar Firza Husein Setelah Diperiksa Sekitar 11 Jam di Polda Metro Jaya

Firza diperiksa sebagai saksi tersangka Rizieq Shihab dalam kasus WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan pemimpin FPI itu.

Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNNEWS.COM/DENNYS
Firza Husein (tengah) keluar dari ruang penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/6/2017) malam. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Firza Husein diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, sekitar  11 jam lamanya pada Senin (12/6/2017) malam.

Baca: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Firza Husein Kenakan Cadar dan Kacamata Hitam

Firza diperiksa sejak pukul 11.00 WIB, dan baru selesai pukul 22.30 WIB.

Firza diperiksa sebagai saksi tersangka Rizieq Shihab dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan pemimpin  Front Pembela Islam (FPI) itu.

Seusai diperiksa, Firza tak mau banyak komentar ketika dihampiri para awak media yang menanyainya.

Ia cenderung menghindar dari sorotan kamera para pewarta.

Sambil menerobos kerumunan wartawan, Firza terus memegang buku dengan tulisan Arab pada sampulnya dan tasbih di tangan kanannya.

Firza terlihat mengenakan gamis hitam, kerudung hitam kombinasi putih dan menggunakan cadar di wajahnya.

"Assalamualaikum."

"Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad," ujar Firza sambil menerobos kerumunan wartawan, Senin malam.

Sambil berjalan menuju mobilnya, Firza terus membantah terlibat dalam kasus ini.

Menurut dia, foto wanita tanpa busana yang beredar luas di media sosial bukan dirinya.

"Semua sudah dibantah, semua sudah dibantah," kata Firza.

Adapun Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Penetapan tersangka dilakukan pada 29 Mei 2017 silam.

Sebelum Rizieq, Firza sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (Usai Diperiksa Hampir 11 Jam, Firza Bilang "Semua Sudah Dibantah"/Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved