Dituduh Curi Tas Hermes Milik Majikan, TKW Ini Terancam Hukuman Penjara Tujuh Tahun

Dia dituduh melakukan pencurian sejumlah barang, termasuk tas Hermes kepunyaan majikannya di Apartemen Oceanfront, Sentosa Cove, Februari lalu

Straits Times
Namih Nurlaela dan Addy Lee 

TRIBUNSOLO.COM, SINGAPURA - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Namih Nurlaela (40) yang bekerja di Singapura kini harus berurusan dengan pengadilan.

Dia dituduh melakukan pencurian sejumlah barang, termasuk tas Hermes kepunyaan majikannya di Apartemen Oceanfront, Sentosa Cove, Februari lalu.

Majikannay tersebut adalah penata rambut pesohor, Lee Eng Tat alias Addy Lee (46).

Addy Lee
Addy Lee (Straits Times)

Dikutip dari Straits Times, Namih disangka mencuri tas Hermes Kelly coklat dan Birkin hitam milik Lee.

Harga tas tersebut mencapai kurang lebih Rp 160 juta.

Tak hanya jaket, Namih juga disebut mengambil dua jaket dan lima kaus.

Kecurigaan sang majikan muncul saat melihat dua tasnya sudah lenyap saat hendak pergi.

"Saya sadar tas Hermes milik saya hilang saat hendak bekerja, sementara di rumah tak ada siapapun, kalau bukan dia siapa lagi?," kata Lee.

Setelah melakukan penelusuran, Lee mendapati Namih memang mencuri tasnya.

Hal itu terungkap di ponsel milik Namih.

Ada gambar gambar tas Hermes miliknya yang dicuri beserta pakaian, sepatu, jam tangan Rolex, makanan kaleng, bahkan hingga deterjen di dalam ponsel.

Setelah itu, Namih pun segera diamankan oleh pihak kepolisian.

Namih bisa bebas jika membayar uang jaminan sekitar Rp 132 juta.

Jika tak ada yang menebusnya, maka Namih akan melanjutkan sidang pada 23 Juni mendatang.

Jika terbukti bersalah, dia bakal terancam dipenjara selama tujuh tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved