4 Pelaku Sweeping Sebuah Rumah Makan di Karanganyar Ini Dihukum 5 Bulan sampai Setahun Penjara

Dahulu, agar suasana Karanganyar kondusif, sidang perkara ini dialihkan dari Pengadilan Negeri Karanganyar ke Pengadilan Negeri Semarang.

Tayang:
Editor: Junianto Setyadi
TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO
Dokumentasi saat polisi membawa para tersangka kasus sweeping, dari Polres Karanganyar ke Markas Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (3/1/2017) siang. Setelah diadili di Pengadilan Negeri Semarang, empat terdakwa kasus itu dinyatakan bersalah. 

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG  - Empat terdakwa pelaku sweeping dan penganiayaan di Restoran AW, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jateng, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang

Pelaku utama bernama Sehol Akbar divonis satu tahun penjara.

Sementara tiga lainnya, Dedi Setiawan, Agus Nurman dan Sunardi divonis lima bulan penjara.

"Empat terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan," ujar Sinung Kurniawan, panitera pengganti yang mencatat sidang itu, Minggu (18/6/2017).

Sehol, ujar Sinung, terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.

Korban penganiayaan yaitu AW Mulyadi, seorang anggota DPRD Kabupaten Karanganyar.

"Soleh terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-2," kata Sinung.

Sementara, tiga terdakwa lainnya terbukti ikut serta melakukan tindak pidana.

Ketiganya melanggar Pasal 169 Kitab KUHP.

Adapun sweeping dan penganiayaan di resto AW terjadi pada 19 Desember 2016.

Peristiwa ini terjadi atas dugaan resto AW melanggar izin.

Resto AW diubah fungsinya menjadi tempat karaoke.

Keempat pelaku kemudian ditangkap pada 3 Januari 2017, bersama dengan tujuh orang lain.

Di antara yang tertangkap itu terdapat nama Basuki, ketua Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) Karanganyar.

Bersamaan itu juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain, kayu, pisau belati, dan alat pemukul.

Dahulu, agar suasana Karanganyar kondusif, sidang perkara ini dialihkan dari Pengadilan Negeri Karanganyar ke Pengadilan Negeri Semarang.

Sidang perkara itu dipimpin oleh hakim M Zainal Aripin, dengan anggota Suranto, dan M Yusuf.   (Kasus "Sweeping" di Karanganyar, Empat Pelaku Divonis Pengadilan/Kompas.com/Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved