Warga Mojolaban, Sukoharjo Akui Sudah Setahun Menjual Miras Jenis Ciu Oplosan

Agar lebih bervariasi jenisnya, tersangka Ari mengoplos miras jenis ciu tersebut menggunakan rempah-rampah.

Penulis: Labibzamani | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/LABIB ZAMANI
Kapolresta Solo, AKBP RIbut Hari Wibowo (menunjukkan barang bukti) dalam pers rilis kasus penjualan miras oplosan di Mapolresta Solo, Rabu (21/6/2017). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tersangka Ari Lestari (59) yang tertangkap Jajaran Satreskrim Polresta Solo karena menjual miras jenis ciu oplosan, mengaku, sudah setahun menjalani usahanya tersebut.

Ciu oplosan hasil racikannya tersebut tidak dijual secara bebas di pasaran.

Namun dijual melalui orang ke orang.

"Jadi kalau ada pesanan (ciu oplosan) saya buatkan kemudian diantar kepada pemesan," kata Ari, warga Sentul RT 001, RW 010 Mojolaban, Sukoharjo, di Mapolresta Solo, Rabu (21/6/2017).

Adapun ciu oplosan tersebut dikirim kepada pemesan melalui perantara tersangka Joko Setiawan alias Codot (34).

Tersangka Ari, mengaku, nekat menjual miras jenis ciu oplosan karena kepepet kebutuhan.

Awalnya tersangka Ari hanya menjual satu jenis miras.

Agar lebih bervariasi jenisnya, tersangka Ari mengoplos miras jenis ciu tersebut menggunakan rempah-rampah.

Sayang bisnisnya tersebut harus terhenti karena dua orang warga tewas usai mengkonsumsi ciu oplosan racikannya.

Kedua orang korban tewas tersebut merupakan warga Pringgolayan RT 002, RW 018 Kelurahan Tipes, Serengan, yakni Yulius Nugroho (38) dan Darmadi (36).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved