Warga Mojolaban, Sukoharjo Akui Sudah Setahun Menjual Miras Jenis Ciu Oplosan
Agar lebih bervariasi jenisnya, tersangka Ari mengoplos miras jenis ciu tersebut menggunakan rempah-rampah.
Penulis: Labibzamani | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tersangka Ari Lestari (59) yang tertangkap Jajaran Satreskrim Polresta Solo karena menjual miras jenis ciu oplosan, mengaku, sudah setahun menjalani usahanya tersebut.
Ciu oplosan hasil racikannya tersebut tidak dijual secara bebas di pasaran.
Namun dijual melalui orang ke orang.
"Jadi kalau ada pesanan (ciu oplosan) saya buatkan kemudian diantar kepada pemesan," kata Ari, warga Sentul RT 001, RW 010 Mojolaban, Sukoharjo, di Mapolresta Solo, Rabu (21/6/2017).
Adapun ciu oplosan tersebut dikirim kepada pemesan melalui perantara tersangka Joko Setiawan alias Codot (34).
Tersangka Ari, mengaku, nekat menjual miras jenis ciu oplosan karena kepepet kebutuhan.
Awalnya tersangka Ari hanya menjual satu jenis miras.
Agar lebih bervariasi jenisnya, tersangka Ari mengoplos miras jenis ciu tersebut menggunakan rempah-rampah.
Sayang bisnisnya tersebut harus terhenti karena dua orang warga tewas usai mengkonsumsi ciu oplosan racikannya.
Kedua orang korban tewas tersebut merupakan warga Pringgolayan RT 002, RW 018 Kelurahan Tipes, Serengan, yakni Yulius Nugroho (38) dan Darmadi (36).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/miras-oplosan-di-mapolresta-solo_20170621_161010.jpg)