35 Selter Sriwedari Disegel Dinas Perdagangan Kota Solo
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo menyegel 35 selter Pedagang Kaki Lima (PKL) Sriwedari, Solo, Rabu (12/7/2017) siang.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo menyegel 35 selter Pedagang Kaki Lima (PKL) Sriwedari, Solo, Rabu (12/7/2017) siang.
Penyegelan dilakukan karena selter dibiarkan mangkrak oleh pedagang.
Pantauan TribunSolo.com, petugas melakukan penyegelan sekitar pukul 11.00 WIB.
Edaran bertulis "DISEGEL" ditempel di masing-masing selter yang tidak lagi beroperasi.
Ditemui wartawan, Kepala Seksi (Kasi) Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Disdag Kota Solo, Didik Anggono, mengatakan dasar penyegelan selter adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan PKL.
Juga Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17b tahun 2012 tentang petunjuk pelaksana (Juklak) Perda Nomor 3 Tahun 2008.
Selain itu surat teguran I, II dan III yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak diindahkan pedagang.
"Selter kita segel karena pedagang tidak menempati dan tidak mau berjualan lagi," papar Didik.
Didik menambahkan, nantinya selter-selter itu akan dialihkan kepada pedagang lainnya.
Bahkan, sekitar 40 pedagang sudah antre menempati selter yang awalnya disediakan oleh PKL City Walk Jl Slamet Riyadi itu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/penyegelan-shelter-sriwedari_20170712_190653.jpg)