Polisi Duga Ada Keterlibatan Jaringan Luar Kota dalam Kasus Investasi Emas Bodong di Solo
Agus mengatakan, korban kasus penipuan investasi emas bernilai miliaran rupiah yang melapor ke Polresta Solo masih akan bertambah.
Penulis: Labibzamani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo terus mengungkap kasus penipuan investasi emas yang melibatkan tersangka pasangan suami istri (pasutri).
Tersangka pasutri itu adalah Dody Wisnubroto (45) dan Dina Yuanita (40).
Kepala Satreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengaku sudah ada tiga korban yang melapor terkait kasus penipuan investasi emas tersebut.
Ketiga korban yang melapor itu total kerugiannya mencapai Rp 190 juta.
Baca: Puluhan Batangan Emas Disita, Polresta Solo Ungkap Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah
"Kemarin sudah ada tiga korban tambahan yang melapor kepada kita terkait kasus penipuan investasi emas (kedua tersangka) itu," kata Agus, Sabtu (15/7/2017).
Agus mengatakan, korban kasus penipuan investasi emas bernilai miliaran rupiah yang melapor ke Polresta Solo masih akan bertambah.
Pihaknya menduga ada jaringan luar dibalik kasus penipuan investasi emas tersebut.
"Tiga korban yang melapor ini semua masih dalam satu keluarga," jelasnya.
Karena tersangka dalam melancarkan aksinya meminta korban untuk mengajak anggota keluarga ikut bergabung dengannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada sekitar 61 nasabah yang tercatat di dalam daftar CV Kebun Emas Indonesia itu.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/polresta-solo_20170715_100428.jpg)