Pasca-Badan Hukum HTI Dicabut, Ini Imbauan Kesbangpol Kota Solo

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meminta warga waspada terhadap kehadiran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Plt Kepala Bangsa dan Politik Kota Solo, Said Romadhon, ketika dijumpai wartawan, Kamis (20/7/2017) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meminta warga waspada terhadap kehadiran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solo, Said Romadhon, ketika dijumpai wartawan Kamis (20/7/2017) siang di kantornya.

Said mengatakan, imbauan tersebut untuk menindaklanjuti pencabutan status badan hukum Organisasi Masyarakat (Ormas) HTI yang diumumkan Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (19/7/2017) lalu.

Seperti diberitakan pencabutan tersebut menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atau yang disebut dengan Perpu Ormas.

"Ada dasar surat Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang harus ditindaklanjuti seluruh pemerintah daerah," terang Said.

Dikatakannya, dasar aturan adalah untuk mengantisipasi ormas-ormas yang dinilai melakukan kegiatan penyimpangan terhadap Pancasila maupaun UUD 1945.

Dia menjelaskan, Pemkot melakukan berbagai upaya menekan gerakan radikal khususnya di Solo.

Seperti mengadakan sosialisasi kepada karang taruna di lima kecamatan terkait pendidikan kesatuan Pancasila.

Untuk menjaga keamanan, Pemkot dan lembaga-lembaga melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap ormas-ormas di Solo.

"47 ormas terdaftar dan aktif di Solo, semuanya kita pantau," ucap dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved