Kasus Bayi Debora, Begini Permintaan Komisi B DPRD DKI Jakarta kepada Dinkes
Very mengatakan, hasil investigasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi Komisi B dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Mulanya, pihak rumah sakit memberikan pertolongan pertama saat bayi berusia empat bulan itu dibawa ke rumah sakit tersebut pada Minggu dini hari.
Dokter kemudian memberi tahu bahwa Debora harus dimasukkan ke ruang pediatric intensive care unit (PICU).
Namun, keluarga harus membayar uang muka berjumlah belasan juta rupiah terlebih dahulu.
Pihak rumah sakit tidak memasukkan Debora ke ruang PICU karena uang muka yang diminta tidak terpenuhi.
Baca: Ini Cara Polisi Jepang Mencari Pelaku Tabrak Lari
Pihak rumah sakit kemudian menyarankan Debora dirujuk ke rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan.
Debora akhirnya meninggal dunia saat pihak RS Mitra Keluarga dan orang tua mencari rumah sakit kemitraan BPJS Kesehatan tersebut.
Namun, pihak rumah sakit membantah telah menyebabkan Debora meninggal akibat tak melakukan pelayanan sesuai prosedur.
Dinas Kesehatan DKI akan memanggil pihak RS Mitra Keluarga Kalideres hari ini untuk mendalami kasus tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. (Dinkes Diminta Laporkan Hasil Investigasi Bayi Debora ke DPRD DKI/Kompas.com/Jessi Carina)