Setya Novanto Batal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi e-KTP Karena Tak Hadir di KPK
Kepastian Novanto tak dapat memenuhi agenda pemeriksaan disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Adapun sebelumnya, Sabtu (9/9/2017), Idrus pernah mengatakan bahwa Novanto pasti memenuhi panggilan KPK jika kondisinya sehat.
"Terkait info pemanggilan KPK pada hari Senin, saya sangat percaya Ketum Partai Golkar sangat akomodatif, kooperatif."
"Karena itu kalau tidak ada apa-apa, kalau misal tidak sakit atau apapun, itu pasti akan hadir sepanjang tidak ada sakit," kata Idrus.
Novanto sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Selasa (12/9/2017), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menduga Novanto ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. (Alasan Sakit, Setya Novanto Tak Penuhi Pemeriksaan di KPK/Kompas.com/Robertus Belarminus)