Hakim Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara untuk Ridho Rhoma

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).

Editor: Daryono
(KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung)
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/8/2017). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim.

Hakim juga mengharuskan Ridho Rhoma menjalani rehabilitasi medis atau sosial Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Vonis itu lebih rendah dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Jalani Sidang Putusan, Ridho Rhoma Ditemani Rhoma Irama

Ayah Ridho, Rhoma Irama menghadiri sidang putusan putranya.

Rhoma berdiri di barisan paling depan, tepat di belakang pembatas yang memisahkan area pengunjung dengan area sidang.

Ridho Rhoma ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di hotel tempat ia menginap pada 25 Maret 2017 lalu.

Dalam sidang pada 28 Agustus 2017 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut penyanyi dangdut Ridho Rhoma dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Jaksa menilai Ridho bersalah melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. (Kompas.com/Dian Reinis Kumampung)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved