Warga Mojosongo, Jebres, Solo Ini Dipolisikan Karena Tak Setorkan Uang Perusahaan Rp 40 Juta
Dwi tertangkap polisi pada Kamis (28/9/2017) diduga karena tidak menyetorkan uang milik perusahaan sebesar Rp 40 juta.
Penulis: Labibzamani | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang warga Kampung Mojosongo RT 005 /RW 009, Mojosongo, Jebres, Dwi Ariyanto (27), diamankan unit Reskrim Polsek Jebres, Solo.
Dwi tertangkap polisi pada Kamis (28/9/2017) diduga karena tidak menyetorkan uang milik perusahaan sebesar Rp 40 juta.
Hingga saat ini pria diketahui bekerja sebagai sales perlengkapan bayi UD Mutiara Agung Mulia masih ditahan di Mapolsek Jebres.
Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, mengatakan, bermula pimpinan perusahaan UD Mutiara Agung Mulia melaporkan kasus itu ke Polsek Jebres.
Baca: Hari Ini Ulang Tahun, Dono Pernah Tuliskan Biodatanya Semasa Hidup, Ternyata Ini Artis Favoritnya
Pasalnya, pelaku tidak pernah menyetorkan uang tagihan dari beberapa toko ke perusahaan.
Merasa dirugikan dengan ulah pelaku, pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polsek Jebres.
"Pelaku menggelapkan uang milik perusahaan untuk persiapan biaya lahiran anaknya," kata Kapolsek di Mapolsek Jebres, Sabtu (30/9/2017).
Selain itu, uang tersebut juga untuk melunasi hutang kepada temannya sebesar Rp 20 juta.
Pelaku tertangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan beberapa faktur pembelian barang dan faktur fiktif yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Baca: Senyum Mario Irwinsyah-Ratu Anandita Atas Kelahiran Bayi Mereka, Simak Foto-fotonya Ini
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/warga-kampung-mojosongo_20170930_131512.jpg)