Breaking News

Penyakit Setya Novanto Terus Bertambah, Kini Ia Mengidap Tumor Tenggorokan

Setelah menderita sakit vertigo, berlanjut dengan sakit jantung, kini Ketua Umum Partai Golkar itu disebut-sebut menderita sakit tumor tenggorokan.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setya Novanto. 

Setya Novanto lalu menjalani perawatan di Rumah Sakit Premier Jatinegara hingga putusan praperadilan membebaskannya dari status tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Kendati beragam penyakit diderita Setya Novanto, KPK justru berencana memperpanjang surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Ketua DPR RI Setya Novanto.

Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat memastikan perpanjangan kembali pencegahan terhadap Setya Novanto untuk menuntaskan kasus e-KTP.

Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan terhadap Novanto ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 10 April 2017.

Pencegahan itu berlaku selama enam bulan.

Waktu pencegahan itu akan berakhir pada pertengahan Oktober 2017.

Saat itu, pengajuan pencegahan karena Novanto merupakan saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alis Andi Narogong.

Menurut Agus, surat pencegahan tersebut belum pernah dicabut dan akan diperpanjang kembali.

"Surat pencekalan belum pernah dicabut dan akan diperpanjang sekiranya akan habis," ujar Agus.

Agus mengatakan, perpanjangan waktu pencegahan Novanto ke luar negeri dilakukan lantaran yang bersangkutan masih akan menjadi saksi untuk sejumlah tersangka lainnya.

Dalam kasus e-KTP, KPK masih mengusut dua tersangka yakni anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo.

"Beliau (Novanto) akan jadi saksi untuk para tersangka, yang terakhir Dirut PT Quadra," ujar Agus.

Novanto sempat menjadi tersangka pada kasus e-KTP.

Ia diduga ikut merugikan negara dengan mengondisikan proses penganggaran dan pengadaan dalam proyek e-KTP.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Novanto mengajukan gugatan praperadilan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved