Polisi Belum Lengkapi Berkas Perkara Firza Husein Meski Sudah 4 Bulan
Berkas perkara tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak bulan Juni 2017 lalu.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini masih berusaha melengkapi berkas perkara Firza Husein dalam kasus dugaan percakapan via WhatsApp berbau pornografi.
Berkas perkara tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak bulan Juni 2017 lalu.
Jika dihitung, sudah empat bulan berkas tersebut belum juga dilengkapi oleh penyidik.
"Belum (dilimpahkan kembali), masih konsultasi dengan jaksa."
"Kita masih kordinasi untuk melengkapi (berkas perkara)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/10/2017).
Baca: Irjen Mochamad Iriawan Tak Lagi Campur Tangan dalam Kasus Rizieq dan Firza Husein
Argo tak menjawab secara lugas saat ditanyai apakah berkas perkara tersebut belum rampung lantaran masih membutuhkan keterangan Rizieq Shihab.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Diduga orang yang terlibat percakapan via WhatsApp berbau pornografi itu adalah Firza dan Rizieq.
"Ya iya lah semuanya pasti ada."
"Saya belum tau persis ya (apa saja kekurangan berkas Firza)," kata Argo. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Sejak 4 Bulan Lalu, Penyidik Belum Juga Lengkapi Berkas Firza