Tim Saber Pungli Polresta Solo Imbau Warga Tidak Lakukan Praktik Parkir Liar
Kompol Agus Puryadi mengatakan, siapapun warga yang kedapatan melakukan praktik parkir liar akan ditindak tegas.
Penulis: Labibzamani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tim Saber Pungli Polresta Solo mengimbau kepada warga Solo untuk tidak melakukan praktik parkir liar.
Kasatgas Tim Saber Pungli Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi mengatakan, siapapun warga yang kedapatan melakukan praktik parkir liar akan ditindak tegas.
Terlebih bagi yang tidak memiliki izin resmi dari Pemkot Solo.
"Siapapun itu akan kita tindak kalau melakukan pelanggaran," kata Kasatreskrim Polresta Solo, Rabu (11/10/2017).
Baca: Mencoba Peruntungan Nasib Baik di Umbul Sungsang Boyolali
Menurutnya, keberadaan parkir liar tersebut dapat mengganggu kenyamanan para pengguna jasa parkir.
Agar tidak berhadapan hukum, warga yang ingin menjadi petugas parkir harus meminta izin resmi terlebih dahulu kepada Pemkot.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli mengamankan tiga orang warga, dua warga Solo dan seorang warga Sukoharjo karena melakukan praktik parkir liar.
Mereka menarik retribusi parkir namun tidak memiliki izin resmi dari Pemkot.
"Ketiganya kita amankan untuk dimintai keterangan," katanya.
Para pelaku telah melanggar aturan Pasal 250 Jo 219 ayat (1) Perda Kota Surakarta No 1 tahun 2013 tentang Penyalahgunaan Perhubungan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/satreskrim-polresta-solo_20171011_154105.jpg)