Besok, KPK Akan Serahkan Rumah Terpidana Djoko Susilo kepada Pemkot Solo
Acara penyerahan ini diadakan Selasa (17/10/2017) pagi di rumah yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan, Solo.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan menyerahkan aset sitaan berupa rumah bekas koruptor, Djoko Susilo.
Acara penyerahan ini diadakan Selasa (17/10/2017) pagi di rumah yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan, Solo.
Kepala Bagian Humas Protokol Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Heri Purwoko, mengatakan penyerahan hibah rumah sitaan KPK pada Pemkot direncanakan pukul 08.15 WIB.
"Akan ada beberapa acara, yaitu ada penandatanganan prasasti penyerahan hibah," kata Heri.
Baca: KPU Solo Akan Gelar Sosialisasi Pemilu Setelah Tahap Penyerahan Berkas Parpol Rampung
Lalu, acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan rumah dengan membuka kunci pintu rumah seluas sekitar 3.077 meter persegi itu.
Akan hadir pula perwakilan KPK dan perwakilan Kementerian Keungan dalam penyerahan berkas rumah milik tahanan yang tersandung kasus korupsi simulator SIM itu.
Acara ini juga bakal dihadiri Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pimpinan DPRD Solo, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Solo, dan seluruh lurah di Kecamatan Laweyan.
Untuk diketahui, aset bekas milik Djoko Susilo itu terdiri dari tiga bangunan utama bergaya Jawa dan Eropa.
Baca: Rumah Terpidana Korupsi Djoko Susilo di Solo Ini Diperbaiki Dahulu Sebelum Diserahkan ke Pemkot
Pada bangunan utama di antara dua bangunan lainnya terdiri dari serambi, ruang tengah dengan dua ruang kamar, dan kamar mandi.
Lotengnya tampak bersih dan terawat.
Lalu, dua bangunan lainnya terdiri dari ruang-ruang kamar.
Sementara halaman belakang berisi tanaman pohon mangga, garasi, dan penampung air. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/djoko-susilo_20171012_110054.jpg)