Tiga Terdakwa Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Pulomas Akan Divonis Hari Ini
Adapun Ius Pane menyatakan, dia dan dua rekannya tidak berniat melakukan pembunuhan terhadap korban.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sidang terhadap tiga terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Jakarta Timur, memasuki tahap akhir.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Gede Ariawan, akan membacakan putusan untuk ketiga terdakwa pada Selasa (17/10/2017) hari ini.
"Jaksa penuntut umum (JPU, Red) tadi menelepon kalau sidang putusannya akan berlangsung Selasa 17 Oktober jam 09.00," kata kuasa hukum ketiga terdakwa, BMS Situmorang, saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (16/10/2017) malam.
Sebelumnya, terdakwa atas nama Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang dituntut hukuman mati oleh JPU.
Sementara terdakwa lainnya, Alfin Sinaga, dituntut penjara seumur hidup.
Baca: Lahirkan Putri Setelah Suami Meninggal, Begini Kini Kondisi Istri Ketiga Korban Perampokan Pulomas
Dua pekan lalu, ketiganya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di depan majelis hakim PN Jakarta Timur.
Dalam pembelaannya, ketiga terdakwa meminta hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU.
"Dengan tuduhan pembunuhan berencana hukuman mati kami harap yang mulia hakim bisa mempertimbangkannya."
"Saya dan teman-teman keberatan atas tuntutan hukaman mati karena pembunuhan berencana memang tak berdasar sama sekali," ujar terdakwa Erwin, kala itu.
Baca: Ini Jawaban Setya Novanto Saat Ditanya tentang Kondisi Kesehatannya Terkini
Adapun Ius Pane menyatakan, dia dan dua rekannya tidak berniat melakukan pembunuhan terhadap korban.
Namun, apa yang terjadi pada saat itu di luar rencana mereka.
"Kami tidak ada sedikit pun niat menghilangkan nyawa korban, tetapi apa yang terjadi justru di luar kendali kami," ucap Ius.
Adapn perampokan yang terjadi pada Desember 2016 lalu itu menewaskan enam orang karena disekap di dalam kamar mandi.