VIDEO - Rumah Djoko Susilo Sitaan KPK Resmi Dikelola Pemkot Solo
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi mengelola bekas rumah milik tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djoko Susilo
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi mengelola bekas rumah milik tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djoko Susilo, di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Sondakan, Laweyan, Solo.
Serah terima aset negara tersebut dilakukan Selasa (17/10/2017) pagi, dihadiri wakil Pemprov Jateng, Muspida Kota Solo, dan pimpinan DPRD Solo.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, datang dan menandatangani prasasti penyerahan aset.
Dalam sambutannya, Agus mengatakan, penyerahan aset sitaan KPK tersebut melalui proses panjang dengan persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Presiden Joko Widodo.
"Rumah ini yang paling tepat hibah dari negara ya, bukan hibah dari KPK, karena rampasan KPK sudah menjadi milik negara," tambah dia.
Simak video ini. (*)