VIDEO - Warga Colomadu Karanganyar Diamankan Polisi Diduga Karena Cabuli Anak di Bawah Umur
Menurut Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak Agustus 2017
Penulis: Labibzamani | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warga Colomadu, Karanganyar, Pendi Yulianto (22) tertangkap Jajaran Satreskrim Polresta Solo diduga karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka tertangkap di rumahnya Kawasan Colomadu, Karanganyar, Minggu (22/10/2017).
Menurut Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak Agustus 2017.
Bermula tersangka berkenalan dengan korban di sebuah tempat hiburan malam (karaoke) Nuansa Kawasan Jebres.
Korban sendiri diketahui bekerja sebagai pemandu tempat hiburan malam kawasan tersebut.
Kemudian tersangka dan korban menjalin pacaran.
Bahkan, pria yang masih memiliki istri sah tersebut telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak sembilan kali di beberapa hotel dan tempat kos hingga membuat korban hamil.
"Tersangka kita amankan di rumahnya setelah keluarga korban tidak terima dengan perlakukan tersangka," kata Kasatreskrim, Senin (23/10/2017). (*)