Sanksi Bagi Wanita Oknum PNS Solo yang Digerebek saat Selingkuh, Pemkot Tunggu Hasil Tim Rikma
Pihaknya baru akan memutuskan sanksi apa yang diberikan terhadap oknum ASN setelah hasil Rikma keluar.
Penulis: Labibzamani | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemkot Solo masih menunggu hasil dari Tim Pemeriksaan Bersama (Rikma) untuk memutuskan saksi kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus perselingkuhan.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo, Rakhmat Sutomo saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (27/10/2017).
"Masih menunggu hasil dari Tim Rikma seperti apa nanti," kata Rakhmat.
Pihaknya baru akan memutuskan sanksi apa yang diberikan terhadap oknum ASN setelah hasil Rikma keluar.
Baca: Pemeriksaan Oknum PNS Solo yang Digerebek saat Selingkuh Belum Selesai, Ini Kata Kepala BKPPD
Rakhmat mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung.
Sampai saat ini sudah ada sekitar 10 saksi diperiksa oleh BKPPD Solo.
"Prinsipnya nanti sanksinya sesuai Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ungkapnya.
Usai pemeriksaan, nantinya akan dirumuskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk selanjutnya berlanjut pada persidangan.
Sementara guna mengantisipasi adanya oknum ASN melakukan perbuatan asusila, Pemkot Solo telah menerapkan kedisiplinan, kejujuran, pelayanan, organisasi dan gotong royong.
Baca: Berselingkuh Pagi Hari di Hotel Malioboro Laweyan Solo, Wanita PNS Ini Digerebek Sang Suami
Terpisah, suami AI, Aris Budi Hartanto, meminta kepada kepolisian untuk terus memproses hukum istri dan lelaki selingkuhannya.
Meski dirinya didesak oleh pihak keluarga sang istri dan keluarga DS untuk mencabut laporannya tersebut.
"Saya tidak akan mencabut laporan dan tetap akan melanjutkan kasus ini," kata dia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/sekretaris-daerah_20160427_185348.jpg)