Laga Persija Vs Persib Digelar di Solo
Ini Alasan Persib Bandung Tak Mau Lanjutkan Pertandingan Melawan Persija Jakarta di Solo
Umuh meminta para pemainnya untuk berkumpul di bangku pemain cadangan Persib dan akhirnya wasit meniup peluit tanda pertandingan berakhir.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Persib Bandung tak mau melanjutkan pertandingan di menit ke-82 saat menghadapi tuan rumah Persija Jakarta di Stadion Manahan Solo, Jumat (3/11/2017).
Pada saat itu, Persib tertinggal 1 gol dari hasil eksekusi penalty Bruno da Silva Lopes menit 80.
Manajer Persib, Umuh Muchtar, yang meminta Febri Hariyadi dkk mundur bertanding.
Umuh sebelumnya sempat memasuki lapangan setelah Persija mencetak gol melalui
Bruno da Silva Lopes di menit ke-80 melalui titik penalti.
Baca: Rentetan Drama Warnai Kemenangan Persija Atas Persib di Manahan Solo
Umuh meminta para pemainnya untuk berkumpul di bangku pemain cadangan Persib dan akhirnya wasit meniup peluit tanda pertandingan berakhir.
Seusai pertandingan, Umuh mengungkapkan alasannya mengapa ia dan tim memilih untuk tidak melanjutkan pertandingan.
“Dari awal saya sudah merasa tidak bisa menang, bola yang jelas-jelas masuk tidak dianggap gol,jaring sampai bergetar, ke atas gini,” katanya seraya menunjukkan video bola ketika masuk ke gawang Persija Jakarta.
“Kemudian pemain saya melanggar 50:50 tapi langsung penalti,” tambahnya.
Baca: Menit 82, Persib Bandung Menolak Lanjutkan Pertandingan di Stadion Manahan Solo
Ia juga mengungkapkan percuma juga jika laga diteruskan.
“Ini yang 100 persen gol tapi tidak disahkan, ini keterlaluan,” tegasnya.
Umuh juga menyatakan bahwa menyesal laga yang ditunggu-tunggu banyak penggemar tapi harus berhenti.
“Percuma juga laga diteruskan, karena dari babak pertama sudah mau berhenti, kita gak akan menang, pasti kita dihancurin, gol yang 100 persen aja tidak disahkan” keluhnya.
Terakhir ia mengatakan jika PSSI harus melihat dahulu kenapa Persib bersikap seperti itu, tidak langsung asal hukum. (*)