Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi
KPK Kuatkan Bukti untuk Bawa Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya belum sampai pada tahapan untuk mempercepat berkas perkara Novanto.
Editor:
Junianto Setyadi
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
"KPK harus segera melakukan pemberkasan. Karena ke depannya kan masih ada praperadilan," ujar Abdul dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
Pelimpahan berkas perkara, kata Abdul, diperlukan agar KPK tidak lagi menelan kekalahan seperti di sidang praperadilan sebelumnya.
Diketahui salah satu faktor penyebab kemenangan Novanto dahulu adalah berkas perkara yang belum diselesaikan KPK.
Di sisi lain, menurut Abdul, jika berkasa perkara telah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan, maka gugatan praperadilan Novanto secara otomatis gugur. (Dibanding Percepat Pemberkasan, KPK Pilih Kuatkan Bukti Seret Novanto/Kompas.com/Robertus Belarminus)
Berita Terkait