Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi
Mahfud MD Dorong MKD Copot Setya Novanto dari Jabatan Anggota Sekaligus Ketua DPR RI
Kalau kita nyatakan Novanto pura-pura sakit itu kita tidak salah, tidak melanggar hukum," kata Mahdud MD.
Editor:
Junianto Setyadi
Kompas.com/Robertus Belarminus
Ketua DPR RI, Setya Novanto, di Gedung KPK, Senin (20/11/2017) dini hari.
"Karena nyatanya pemeriksaan dokter dia tidak sakit."
"Berarti dia pura-pura sakit," ucap Mahfud menegaskan.
Menurut Mahfud, aturan dalam TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 8 Tahun 2001 memungkinkan sanksi pelanggaran etika lebih dahulu dijatuhkan tanpa harus menunggu sanksi pidana.
Hal ini sudah pernah terjadi saat pemberhentian Akil Mochtar dari jabatan Ketua MK.
Baca: H-1 Pesta Adat Kahiyang-Bobby di Medan, Warga Sebut Pengamanan Seperti Mau Perang
"Tidak usah menunggu putusan hukum," ujarnya.
"Sanksi etik bisa mendahului hukum."
"Kecuali DPR takut," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. (Mahfud MD: Setya Novanto Pura-pura Sakit, Melanggar Etika Luar Biasa/Kompas.com/Ihsanuddin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/setya-novanto_20171120_045919.jpg)