Apartemen Senilai Rp 3,6 Miliar Milik Bupati Kukar, Rita Widyasari, Disita KPK
Penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Rabu (22/11/2017) di sembilan lokasi yang ada di Tenggarong, dan dua lokasi di Samarinda.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen milik Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, senilai Rp 3,6 miliar.
Apartemen itu berlokasi di Balikpapan.
Penyitaan ini terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Rita sebagai tersangka.
"Penyidik menyita satu unit apartemen milik tersangka RIW di Balikpapan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (23/11/2017).
Baca: Baru Diresmikan, Rutan Baru KPK Ditempati Pertama oleh Bupati Rita Widyasari
"Harga pembelian sekitar Rp 3,6 miliar pada tahun 2013."
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan pada Rabu (22/11/2017) di sembilan lokasi yang ada di Tenggarong, dan dua lokasi di Samarinda.
Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD dan yang menjadi tim 11.
Tim ini diduga sebagai pihak yang membantu Rita dalam mengurus sejumlah proyek di daerahnya.
Baca: Bantah Keberadaan Tim 11, Bupati Kukar, Rita Widyasari: Saya Berani Bertaruh Itu Enggak Ada
"Dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen," ujar Febri.
KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus ini.
Saksi itu berasal dari unsur pejabat dan pengurus dari sejumlah perusahaan.
Para saksi tersebut yakni PT Alfara Delta Persada, Direktur PT Bahtera Perdana, Direktur PT Bangun Benua Pratama, Dirut PT Bara Kumala Sakti, Direktur PT Beringin Alam Raya, Direktur Utama PT Budi Daya Utama Sejahtera, Direktur Utama PT Cempka Indah Utama.
Baca: Aline Adita Setengah Mati Pilih Calon Tamu Undangan Pernikahannya di Bali
Kemudian, Direktur Utama PT Ilham Jaya Bersama, Direktur PT Maju Kalimantan Hadapan, Direktur PT Pancarmas Pratama, Direktur Utama PT Pulau Indah Anugrah
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka.
Selain Rita, dua tersangka lainnya adalah Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).
Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar untuk Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP.
Baca: Diancam Bakal Dilaporkan ke Polisi oleh Pengacara Setya Novanto, Mahfud MD Ancam Balik
Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara.
Nilainya 775.000 dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar. (KPK Sita 1 Unit Apartemen Senilai Rp 3,6 Miliar Milik Bupati Kukar/Kompas.com/Robertus Belarminus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/bupati-kukar_20171010_194111.jpg)