Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi

Sidang Praperadilan Setya Novanto Digelar Pagi Hari Ini, Tim KPK Akan Hadir

Pihak KPK memastikan akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB ini.

Editor: Junianto Setyadi
Kompas.com/Robertus Belarminus
Bangku pihak KPK di sidang perdana praperadilan melawan Ketua DPR Setya Novanto tampak kosong, Kamis (30/11/2017) menjelang siang. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terhadap KPK akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017) hari ini.

Pihak KPK memastikan akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB ini.

"Tim KPK akan hadir dalam sidang praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dimintai tanggapan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Febri menyatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim yang menunda sidang selama seminggu, meski sebelumnya KPK meminta agar sidang ditunda tiga minggu.

Baca: Ini Alasan Via Vallen Masih Mau Manggung di Sebuah Kafe di Tulungagung

Namun ia tidak menjawab saat ditanya apakah KPK siap dengan jawaban untuk sidang hari ini.

Adapun KPK sebelumnya tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar Kamis (30/11/2017) lalu.

Hakim Kusno, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, menyatakan alasan ketidakhadiran karena KPK mempersiapkan bukti surat, administrasi lain, dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Alasan tersebut terdapat pada surat yang dikirimkan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Berkas Perkara Sebanyak Satu Troli Atas Nama Setya Novanto Tiba di Pengadilan Tipikor

KPK dalam suratnya meminta penundaan selama tiga minggu.

Namun, hakim memutuskan menunda hanya satu minggu hingga 7 Desember atau hari ini.

Saat itu, Hakim meminta KPK sudah siap dengan jawabannya untuk sidang mendatang.

"Kami perintahkan juri sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diberitahukan ke Termohon (KPK, Red) agar mempersiapkan sedini mungkin," ujar Kusno, saat itu.

Baca: Temui Jokowi, Ganjar Pranowo Perjuangkan Nasib GTT Jateng

"Hari ini juga diberitahukan ke termohon agar hari Kamis yang akan datang sudah siap dengan jawaban dan datang jam sembilan pagi," katanya menambahkan.

Adapun Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, pascaditetapkan kembali menjadi tersangka kasus e-KTP.

Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto.

Ia pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya dan memenangkan gugatan itu, sehingga status tersangkanya dibatalkan.

Baca: Pertama di Indonesia, Kemensos Resmikan Shelter ADHA di Solo

KPK kemudian kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka pada kasus yang sama.

Dalam kasus e-KTP, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. (KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Setya Novanto Hari Ini/Kompas.com/Robertus Belarminus)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved