Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi
Otto Hasibuan Mundur dari Tim Pengacara Setya Novanto, Ini Alasannya
Otto mengaku sudah bertemu Novanto pada Kamis (7/12/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, di Rutan KPK tempat Novanto ditahan.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pengacara senior, Otto Hasibuan, sejak sekitar 18 hari lalu diajak bergabung dalam tim kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.
Namun kini ia mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Setya Novanto.
Menurut Otto, setelah berjalan menangani perkara e-KTP, antara dirinya dengan Novanto tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara menangani suatu perkara.
Karena tidak ada kesepakatan, Otto merasa hal tersebut dapat merugikan Novanto maupun dirinya.
Baca: Setya Novanto Perkuat Tim Kuasa Hukum, Rekrut Pengacara Senior Otto Hasibuan
Dia juga akan kesulitan dalam membela Novanto.
"Maka saya menyatakan saya tidak akan meneruskan untuk jadi kuasa hukum di pengadilan," kata Otto, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Dia mengaku sudah bertemu Novanto pada Kamis (7/12/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, di Rutan KPK tempat Novanto ditahan.
Secara lisan, dia menyampaikan perihal pengunduran dirinya tersebut.
Baca: Otto Hasibuan Sebut Penuntut Umum Sengaja Cari-cari Kesalahan Jessica
"Saya sudah sampaikan hal ini langsung, saya harus jujur," katanya.
"Dan saya sampaikan di antara kita tata cara penanganan perkaranya belum ada yang pasti," ujar Otto menambahkan.
Adapun hari ini Otto mendatangi Gedung KPK untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada pihak KPK dan Novanto.
"Berlakunya hari ini ya, maka saya tidak menjadi kuasa hukum Setya Novanto lagi," ucapnya.
Baca: Hamish Kepergok ke Klinik, Netter Bocorkan Raisa Sudah Hamil Dua Bulan
"Dan dengan resmi saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum beliau," ujar Otto.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang pernah diberikan Setya Novanto kepada saya, dan selama dia berjuang dengan masalah hukumnya," kata dia menambahkan.
Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Novanto dijadwalkan digelar di pengadilan tipikor pada Rabu (13/12/2017).
Jadwal tersebut merupakan sehari atau dua hari sebelum putusan praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Saat Muda Kerap Tampil Seksi, Kini Dua Artis Ini Kompak Tutup Aurat dan Tampil Modis
Dengan demikian, gugatan praperadilan Novanto akan gugur jika sidang di tipikor berjalan sesuai jadwal.
Dalam kasus itu, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Bersama sejumlah pihak tersebut, Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket Rp 5,9 triliun. (Otto Hasibuan Mengundurkan Diri sebagai Pengacara Setya Novanto/Kompas.com/Robertus Belarminus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/pengacara-senior-otto-hasibuan_20171120_190153.jpg)