Setya Novanto Tersangka Kasus eKTP Lagi

Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi Mundur dari Posisi Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail Lemas

Meski begitu, Otto tidak menjelaskan detail ‎cara apa yang dimiliki Setya Novanto dalam menghadapi proses hukum di KPK.

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Maqdir Ismail 

"Saya tidak bisa hadir karena ada sidang," jelasnya.

Baca: Ini Alasan Marissa Nasution Memilih Jerman untuk Tempat Menikah

Maqdir sama sekali tidak mengerti isi dari pembicaraan tersebut.

Selama ini, dia merasa semua pembicaraan baik-baik saja.

Tidak ada hal mengganjal ataupun situasi lain yang dirasa akan menghambat mereka bekerja sebagai pembela.

Apalagi, kata Maqdir, pembicaraan ketiganya belum sampai pada pembacaan pokok perkara.

"Belum, kami belum bicara hal itu."

"Ini kan baru kami terima dakwaannya."

"Sedang diperbanyak."

"Belum sempat bicara soal ini," kata dia.

Baca: Kasus Terobos Busway, Dewi Perssik: Alhamdulilah. . .

Sementara itu, Pengacara Otto Hasibuan berpendapat Ketua DPR, Setya Novanto memiliki cara sendiri untuk menghadapi proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang ditangani KPK.

Diungkapkan Otto, cara Setya Novanto tersebut tidak bisa dia terima.

Akhirnya, Otto memutuskan untuk mundur sebagai kuasa hukum Setya Novanto.

"Saya bicara dengan Setya Novanto, saya berpendapat untuk menangani ini caranya seperti ini, tapi dia mempunyai cara penanganan yang berbeda," ungkap Otto, Jumat (8/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved