Setya Novanto Terdakwa Kasus eKTP
Setya Novanto Digantikan Airlangga Hartarto, Golkar Jadwalkan Munaslub 19-20 Desember 2017
Munaslub akan didahului rapat pimpinan nasional (rapimnas) pada 18 Desember yang juga bertempat di Jakarta.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Keputusan rapat pleno DPP Partai Golkar pada Rabu (13/12/2017) malam adalah menetapkan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum menggantikan Setya Novanto.
Sementara, pengukuhannya akan dilakukan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa ( Munaslub) pada 19-20 Desember di Jakarta.
Munaslub akan didahului rapat pimpinan nasional (rapimnas) pada 18 Desember yang juga bertempat di Jakarta.
Hal itu disampaikan Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid, kepada pers, Rabu malam.
Adapun Airalngga saat ini masih menjabat Menteri Perindustrian (Menperin).
"Untuk menindaklanjuti putusan rapat pleno (hari ini), pada 18 Desember malam (nanti akan) dilakukan Rapimnas," ujar Nurdin, seusai rapat pleno di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (13/12/2017) malam.
"Setelah Rapimnas, 19-20 Desember di Jakarta dilakukan Munaslub untuk mengukuhkan keputusan rapat pleno."
Rapat pleno juga telah menyusun kepanitiaan penyelenggaraan Rapimnas dan Munaslub yang melibatkan beberapa anggota DPP Golkar.
Dengan singkatnya waktu, Nurdin berharap semua anggota panitia bisa bekerja secara cepat dan optimal.
Berikut susunan kepanitiaan Munaslub Golkar:
Penanggung Jawab:
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto
Sekjen Golkar Idrus Marham
Bendahara Umum Golkar Robert Kardinal
Ketua Penyelenggara:
Ketua Harian Golkar Nurdin Halid
Wakil Ketua Penyelenggara: Ketua DPP Golkar Aziz Syamsuddin.
Sekretaris: Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu I Nusron Wahid
Wakil Sekretaris: Emanuel I Beligur, Wakil Sekjen Golkar Muhammad Sarmuji
Bendahara: Ketua DPP Golkar Eni Saragih
Ketua Steering Committee: Ketua DPP Golkar Ibnu Munzir
Ketua Operating Committee: Ketua DPP Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita. (Kukuhkan Airlangga Hartarto sebagai Ketum, Golkar Gelar Munaslub 19-20 Desember/Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)