Divonis 9 Bulan Jalani Rehabilitasi, Ello Tak Akan Banding
Musikus Marcello Tahitoe (34) divonis sembilan bulan rehabilitasi, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Musikus Marcello Tahitoe (34) divonis sembilan bulan rehabilitasi, atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kuasa hukum Ello, Chris Sam Siwu mengatakan, putusan hakim sangat memihak kepada kliennya, yang memang hanyalah korban dari kejahatan narkotika.
"Putusannya adalah sembilan bulan untuk direhabilitasi, tetapi dipotong dari yang sudah dia (Ello) jalani."
"Sehingga nanti kita lihat sisanya berapa bulan lagi rehabilitasinya."
Baca: Ronaldinho Resmi Pensiun dari Dunia Sepak Bola
"Kami juga berharap bahwa Ello untuk dirawat jalan," kata Chris Sam Siwu usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
"Kami pikir semua pembelaan kami di dalam persidangan sebagian besar diterima oleh majelis hakim."
"Tidak ada satu pun hal yang membuat kami dan tim kecewa dengan putusan ini," tambahnya.
Chris menuturkan, majelis hakim memberikan putusan dengan adil.
Baca: Perankan Dilan, Iqbaal Ramadhan Paling Sulit Lakukan Ini
Sehingga, pihak Ello tidak akan melakukan banding atas putusan hakim.
"Kami menilai bahwa ini adalah putusan yang sudah mewakili rasa keadilan."
"Jadi kami tidak akan banding, kami terima putusannya dan tinggal menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," ucapnya.
Chris menambahkan, kekasih aktris Aurelie Moeremans (24) itu mengaku kepadanya bahwa ia sudah sembuh dari ketergantungan ganja, yang selama beberapa tahun belakangan ini ia konsumsi.
"Ello menyampaikan kepada kami bahwa dia sudah 99 sembuh, artinya dia sudah siap untuk bisa berkarier kembali," papar Chris Sam Siwu.
Artikel di atas telah dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul: Ello Anggap Putusan Hakim Direhabilitasi 9 Bulan Itu Adil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ello_20180117_082353.jpg)