Menkumham Setuju Pemecatan Karutan Purworejo Tersangka Pencucian Uang Narkotika
Cahyono sebelumnya tersandung kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan napi narkotika di rutan tersebut
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyetujui pemecatan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) IIB Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto.
Cahyono sebelumnya tersandung kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan napi narkotika di rutan tersebut.
Irjen Kemenkumham, kata Yasona, sudah mengusulkan agar Cahyono dipecat.
Yasonna pun mengaku sudah menyetujui pemecatan tersebut.
Baca: Disambut Begini Saat di Bali, Ini Bukti Predikat Babang Tamvan Makin Melekat ke Andika Kangen Band
"Irjen sudah mengadakan pemeriksaan dan diusulkan pemecatan dengan tidak hormat"
"Saya sudah setujui tindaklanjuti," kata Yasonna, saat ditemui disela acara Imigrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2018).
Yasonna mengatakan pihaknya tidak mencampuri urusan pidana yang menjerat Cahyono, yang sedang ditangani oleh BNN itu.
"Proses ada dua, pidana dan adminstratif"
"Administratif di kita, soal PNS-nya ya," ujar Yasonna.
Baca: Baru Terungkap, Rian DMasiv Beberkan Fakta Kisah Asmara Luna Maya-Ariel Noah Ini
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah, Suprinarto sebelumnya mengatakan Cahyono ditangkap pada Senin (15/1/2018) kemarin pukul 12.30 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan di BNN Provinsi, Cahyono lalu dibawa ke Kantor BNN Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain Cahyono, ada 3 tersangka lagi yang dibawa yaitu napi narkotika Kristian Jaya Kusuma alias Sancai, Samiran, Charles Cahyadi dan Cahyono.
Menurut Supri, ada peran berbeda dari tindak pidana yang dilakukan.
Baca: Lama Tak Ada Kabar, Said Bajuri Dilanda Pilu. Sang Istri Terbaring Lemah Menderita Kanker
Tindak pidana pencucian uang narkotika melibatkan Sancai, namun dibantu oleh dua anak buahnya.
Charles sebagai pengatur keuangan, sementara Samiran membantu Charles.
Charles sendiri merupakan teman Sancai sejak SD dan SMP.
Sementara itu, Cahyo diduga menerima aliran uang dari kegiatan TPPU itu.
"Dia (Cahyono) menerima saja dari Sancai, terima ratusan juta selama menjabat sejak KP LP napas narkotika sampai Kepala Rutan Purworejo," tambahnya.
Baca: Makin Rajin Tutup Aurat Pakai Hijab, Vebby Palwinta Putuskan Jual Koleksi Busana Lama
BNN Jateng juga tengah memeriksa dua tersangka lagi yang diduga membantu proses transaksi aliran kepada kepala rutan itu.
Dua nama yang diperiksa yaitu Sunarso dan Suratinah.
Cahyono diduga terlibat dalam bisnis narkotika dari Napi Sancai. Dia diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas.
Cahyono sendiri mengenal Sancai saat dia menjabat Kepala Pengamanan di Lapas Narkotika Nusakambangan. (Kompas.com/Robertus Belarminus)
Berita di atas telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka Pencucian Uang Narkotika, Menkumham Setujui Pecat Karutan Purworejo