54 Guru Besar Tulis Surat Permintaan Agar Ketua MK, Arief Hidayat, Mundur, Ini Isinya

Selama menjabat sebagai Ketua MK, Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Arief Hidayat seusai pembukaan AACC di Solo, Rabu (8/9/2017). 

Selama menjabat sebagai Ketua MK, Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Baca: Disetujui Komisi III, Masa Jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim MK Diperpanjang hingga 2023

Pemberian sanksi itu karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Dalam katebelece yang dibuat Arief itu, terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".

Kemudian, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.

Dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah Pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Pertemuan itu terkait proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonan kembali Arief sebagai hakim konstitusi.

Menurut Fajar, Arief menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon. (Ini Isi Surat 54 Guru Besar yang Minta Arief Hidayat Mundur dari MK) Kompas.com/Estu Suryowati

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved