'Jebolan' LP Nusakambangan Bawa Sabu-sabu Jenis Baru ke Solo

"Satu di antaranya baru keluar dari LP Nusakambangan, ia membawa sabu-sabu jenis baru," kata Ribut menjelaskan.

Tayang:
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo (tengah) menunjukkan sabu-sabu jenis salju dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Jumat (2/3/2018) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo mendapati sabu-sabu jenis baru dari Sukatno alias Edi Kampret.

Hal itu diungkap dalam rilis kasus Jumat (2/3/2018) siang di Mapolresta Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, telah mengamankan sembilan tersangka dari tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Solo.

"Satu di antaranya baru keluar dari LP Nusakambangan, ia membawa sabu-sabu jenis baru," kata Ribut menjelaskan.

Baca: Polresta Solo Ringkus 9 Tersangka Kasus Sabu-Sabu, Barang Buktinya Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Diterangkan Kapolresta, sabu-sabu yang diedarkan Edi Kampret relatif baru.

Barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Solo, Jumat (2/3/2018) siang.
Barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Solo, Jumat (2/3/2018) siang. (TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA)

Berbentuk serbuk tak seperti biasanya berbentuk kristal.

Pengedar yang merupakan warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo ini juga telah mendekam selama 5 tahun di LP Nusakambangan.

Ia ditangkap pada 20 Februari lalu di pinggir jalan Kampung Mondokan, Jebres, Solo.

Dari tangannya, polisi mengamankan 23 paket sabu-sabu seberat bruto 41,14 gram.

Kesaksian Edi Kampret, barang haram tersebut didapatnya dari seorang bernama Penyok,

"Ini jenisnya salju (serbuk), satunya batu (kristal), segram saya jual Rp 1.050.000," ujar Edi Kampret.

Baca: Selena Gomez Beri Ucapan Ulang Tahun ke Justin Bieber, Tapi Ada Satu Hal yang Ganjil

Adapun sembilan tersangka yang kini diamankan di Mapolrest adalah Marwan alias TG, Pramono alias Botak, Sukatno alias Edi Kampret, Yanto, Haryanto alias Pekok, Wahyu, Sulis, Ilham Rohim dan Kurniawan.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selanjutnya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved